Kurban
Kurban berasal dari
bahasa Arab, yaitu al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang
sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari
raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub kepada
Allah.
Syariat Kurban
Allah SWT telah
mensyariatkan kurban dengan firman-Nya,"Sesungguhnya Kami telah
memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu,
dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang
terputus." (Al-Kautsar: 1 -- 3).
"Dan telah Kami
jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh
kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu
menyembelihnya." (Al-Hajj: 36).
Keutamaan Kurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw
bersabda, "Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia
pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan
Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang
beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya
sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi
Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu." (HR
Tirmidzi).
Hukum Kurban
Ibadah kurban hukumnya sunnah
muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu
melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini
berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw
pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih
kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut,
dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra,
Nabi saw bersabda, "Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal)
masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban,
maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya." HR Muslim
Arti sabda Nabi saw, "
…ingin berkorban…" adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah,
bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu
Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk
keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap
wajib.
Hikmah Kurban
Ibadah kurban
disyariatkan Allah untuk mengenang Nabi Ibrahim as dan sebagai suatu upaya
untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang disabdakan oleh
Rasulullah saw, "Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari untuk
makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla."
Binatang yang
Diperbolehkan untuk Kurban
Binatang yang boleh
untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga
jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, "… supaya
mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan
Allah kepada mereka." (Al-Hajj: 34).
Dan dianggap memadai
berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur
satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik
itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:
- Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah
mendengar Rasulullah saw bersabda, "Binatang kurban yang
paling bagus adalah kambing yang jadza' (powel/berumur satu tahun)." (HR
Ahmad dan Tirmidzi).
- Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai
Rasulullah saw, aku mempunyai jadza', Rasulullah saw menjawab, "Berkurbanlah
dengannya." (HR Bukhari dan Muslim).
- Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, "Janganlah
kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika
itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza'."
Berkorban dengan Kambing
yang Dikebiri
Boleh-boleh saja
berkurban dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi',
bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang keduanya
berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan
lebih lezat.
Binatang-Binatang yang
Tidak Diperbolehkan untuk Kurban
Syarat-syarat binatang
yang untuk kurban adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak
boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
- Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
- Yang picak dan jelas terlihat kepicakannya.
- Yang pincang sekali.
- Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus
sekali.
- Rasulullah saw bersabda, "Ada empat
penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi.
Yaitu yang picak dengan kepicakannya yang nampak sekali, dan yang sakit
dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus
sekali." (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).
- Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya
sebagian besar hilang.
Selain binatang lima di
atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk kurban, yaitu:
- Hatma' (ompong gigi depannya, seluruhnya).
- Ashma' (yang kulit tanduknya pecah).
- Umya' (buta).
- Taula' (yang mencari makan di perkebunan, tidak
digembalakan).
- Jarba' (yang banyak penyakit kudisnya).
Juga tidak mengapa
berkurban dengan binatang yang tak bersuara, yang buntutnya terputus, yang
bunting, dan yang tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar bokongnya
tidak ada. Menurut yang tersahih dalam mazhab Syafi'i, bahwa yang
bokong/pantatnya terputus tidak mencukupi, begitu juga yang puting susunya
tidak ada, karena hilangnya sebagian organ yang dapat dimakan. Demikian juga
yang ekornya terputus. Imam Syafi'i berkata, "Kami tidak
memperoleh hadis tentang gigi sama sekali."
Waktu Penyembelihan
Untuk kurban disyaratkan
tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari 'Iduladha. Sesudah itu boleh
menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam
ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.
Dari al-Barra' ra Nabi
saw bersabda, "Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada
hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan memotong
kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan
barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain
hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk
ibadah kurban sama sekali."
Abu Burdah berkata,
"Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan kami, beliau
bersabda: 'Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan menghadap ke
kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih
kirban sebelum ia salat'."
Dalam hadis yang lain,
Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang menyembelih sebelum
salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang
menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia
mendapat sunnah umat Islam." (HR Bukhari dan Muslim).
Bergabung dalam
Berkurban
Dalam berkurban
dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi (kerbau).
Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua
bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.
Dari Jabir ra berkata, "Kami
menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh
orang, begitu juga sapi (kerbau)." (HR Muslim, Abu Daud, dan
Tirmidzi)
Pembagian Daging Kurban
Disunahkan bagi orang
yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan
menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda, "Makanlah
dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah."
Dalam hal ini para ulama
mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya
sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging kurban boleh
diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh
dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong
daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan
kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya
untuk dimanfaatkan (dimakan).
Menurut Abu Hanifah,
bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang
yang bermanfaat untuk rumah.
Orang yang Berkurban
Menyembelihnya Sendiri
Orang yang berkorban
yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya.
Ketika menyembelih disunahkan membaca, "Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma
haadza 'an…" (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini
dari …[sebutkan namanya]).
Karena, Rasulullah saw
menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, "Bismillahi wallahu
Akbar, Allahumma haadza 'anni wa'an man lam yudhahhi min ummati" (Dengan
nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (kurban) ini dariku dan
dari umatku yang belum berkurban)." (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
Jika orang yang
berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan
penyembelihannya.
Dari Abu Sa'id al-Khudri
ra, Rasulullah saw bersabda, "Wahai Fatimah, bangunlah. Dan
saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap
dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: 'Sesungguhnya salatku,
ibadahku--korbanku--hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk
itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan
diri kepada Allah,' Seorang sahabat lalu bertanya, 'Wahai Rasulullah
saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara
umum?' Rasulullah saw menjawab, 'Bahkan untuk kaum muslimin
umumnya'."
Referensi:
1. Fiqhus Sunnah,
Sayyid Sabiq
2. Bidaayatul
Mujtahid, Ibnu Rusyd
3. Al-Muhadzdzab
fi Fiqh Madzhabil Imam as- Syafi'i, Abu Ishaaq as-Syiraazi
Semoga artikel ini
bermanfaat bagi kita semua, anda pun bisa mendownloadnya dalam bentuk PDF .
DownloadPDF
Ikuti Panduan Download jika anda kesulitan untuk mendownloadnya
Jika linknya sudah mati atau tidak bisa mendownload silahkan hubungi Pengelola
Sampai jumpa di artikel berikutnya......
Ikuti Panduan Download jika anda kesulitan untuk mendownloadnya
Jika linknya sudah mati atau tidak bisa mendownload silahkan hubungi Pengelola
Sampai jumpa di artikel berikutnya......
0 komentar:
Posting Komentar