Kedudukan Wanita dan Pria Menurut Islam


"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan oleh-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (At-Tahrim: 6)

         
Wanita adalah madrasah (sekolah) pertama yang akan membentuk dan mencetak generasi. Gambaran  yang diterima oleh seorang anak dari ibunya, maka itulah yang menentukan nasib bangsa dari orientasi atau sudut pandang umat. Dan lebih dari itu semua, wanita adalah orang pertama yang memberikan kontribusi dalam kehidupan pemuda dan bangsa. Islam yang hanif ini juga tak mengabaikannya. Karena ia yang datang sebagai cahaya dan petunjuk bagi seluruh manusia, telah mengatur semua aspek kehidupan dengan serangkaian aturan yang paling proporsional dan berpijak di atas landasan dan tata perundang-undangan yang utama. Memang Islam tidak mengabaikan itu semuanya dan tidak meninggalkan manusia kebingungan dalam setiap aspek kehidupan. Islam menjelaskan kepada mereka semuanya dengan penjelasan yang tidak membutuhkan tambahan.
         Pada hakekatnya tidak begitu penting bagi kita untuk mengetahui pendapat Islam tentang wanita (juga pria), hubungan antara mereka, dan kewajiban satu dengan yang lainnya. Karena semua itu adalah masalah yang sudah cukup dikenal oleh setiap orang. Tetapi yang penting adalah kita bertanya kepada diri kita, apakah kita sudah siap untuk menjalankan hukum Islam?
          Realitasnya, negera ini dan juga negera-negera Islam lainnnya diselimuti gelombang besar serta deras cinta taklid kepada Barat dan tenggelam padanya hingga mencapai dua telinga. Sebagian orang bahkan tidak hanya tenggelam dalam gelombang taklid itu, lebih dari itu mereka berusaha menipu diri sendiri dengan mengatur hukum-hukum islam sesuai keinginan Barat dan aturan-aturan Eropa. Mereka menyalahgunakan toleransi agama ini dan keluwesan hukum-hukumnya, hingga benar-benar mengeluarkannya dari gambaran keislaman, menjadikannya tata aturan yang sama sekali tidak punya keterkaitan dengan Islam. Mereka benar-benar mengabaikan ruh perundang-undangan Islam dan membuang nash-nash yang tidak sesuai dengan hawa nafsu mereka.
          Sesungguhnya inilah bahaya yang kompleks. Karena mereka tidak hanya melanggar tetapi berupaya mencari-cari pembenaran secara konstitusional atas pelanggaran tersebut. Kemudian mempolanya dengan warna yang halal dan legal agar tidak perlu bertobat dan tidak perlu meninggalkannya di kemudian hari.
Maka yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita memandang hukum-hukum Islam dengan pandangan yang bebas dari hawa nafsu serta menyiapkan diri kita untuk mau menerima perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Terutama tentang urusan yang sedang dibahas, karena ia dianggap sebagai landasan kebangkitan kita saat ini. Atas dasar ini, maka tidaklah mengapa mengingatkan manusia tentang hukum-hukum Islam yang telah mereka ketahui, dan yang wajib mereka ketahui dalam aspek ini.

Pertama : Islam mengangkat harkat dan martabat wanita dan menjadikannya partner laki- laki dalam hak dan kewajiban. 
            Ini adalah persoalan yang hampir tidak diperdebatkan. Islam telah meninggikan derajat wanita dan mengangkat harkatnya serta menganggapnya sebagai saudara laki-laki serta partner hidupnya. Maka wanita adalah bagian dari laki-laki dan laki-laki adalah bagian dari wanita, "(karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain." (Ali Imran : 195)
              Islam mengakui hak-hak pribadi wanita secara sempurna, hak-hak sipilnya secara sempurna. Islam memperlakukan wanita sebagai manusia sempurna yang memiliki hak dan mempunyai kewajiban. Ia mendapatkan apresiasi jika menunaikan kewajiban-kewajibannya dan hak-haknya wajib sampai kepadanya. Nash-nash yang menjelaskan hal tersebut sangat melimpah dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Kedua : Perbedaan laki-laki dan wanita dalam hak, karena mengikuti perbedaan-perbedaan tabiat yang bisa dihindari, perbedaan tugas yang harus dilakukan masing-masing dan karena menjaga hak yang diberikan kepada masing-masing.
Mungkin dikatakan “Islam membedakan antara laki-laki dan wanita dalam banyak situasi dan kondisi serta tidak menyamakan keduanya secara sempurna. Pernyataan itu benar namun dari sisi yang lain harus diperhatikan bahwa ketika Islam mengurangi satu aspek dari hak wanita maka Islam pasti menggantinya dengan yang lebih baik di sisi yang lain (Dalam hal warisan, Islam menjadikan bagian wanita adalah setengan dari bagian laki-laki, namun di sisi lain Islam membebani laki-laki untuk mencari nafkah) atau bahkan, pengurangan ini memberi manfaat dan kebaikan pada wanita itu sendiri, sebelum yang lainnya.
Apakah ada orang, siapapun dia yang mampu mengklaim bahwa struktur tubuh dan mental wanita sama persis dengan laki-laki? Apakah ada orang, siapapun dia yang berani mengklaim bahwa peran yang harus dijalankan wanita dalam hidup sama persis dengan peran yang dijalankan laki-laki, jika kita masih mengakui adanya keibuan dan kebapakan?
                     Saya yakin bahwa proses pembentukan keduannya berbeda dan bahwa tugas keduannya dalam hidup ini juga berbeda. Perbedaan ini pasti memiliki konsekuensi pada perbedaan aturan hidup yang terkait dengan masing-masing. Inilah rahasia syariat Islam dari yang menghadirkan pembedaan-pembedaan antara dalam hak-hak dan kewajiban-kewajiban laki-laki dan wanita.
Ketiga : wanita dan laki-laki memiliki ketertarikan kuat secara fitrah. Inilah landasan pertama adanya hubungan antara keduanya. Tujuanyang diharapkan dari ketertarikan tersebut tidak sekedar untuk bersenang-senang dan segala ikutannya, namun juga untuk membangun kerja sama menjaga entitas (keberlangsungan hidup) manusia dan memikul beban-beban kehidupan.
                Islam telah mengisyaratkan adanya kecenderungan jiwa ini, lalu menyucikannya, dan memindahkannnya secara indah dari nilai-nilai kebinatangan menuju nilai-nilai spiritual, mengagungkan tujuannya, menjelaskan maksud yang ada di dalamnya, dan mengangkatnya dari sekedar bentuk kesenangan menuju sebuah kerja sama yang sempurna. Marilah kita dengarkan firman Allah swt., "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah, Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (Ar-Rum: 21)
Dengan bimbingan prinsip-prinsip yang permanen inilah kita memandang aturan-aturan dan manhaj yang ditetapkan oleh Islam.
Pada pembahasan sebelumnya tiga prinsip yang ditetapkan Islam mengenai wanita:
1. Islam mengangkat kedudukan wanita, menjadikannya bagian dari laki-laki menganggapnya sebagai partner laki- laki dalam hak dan kewajiban kemanusiaan secara umum.
2. Ketika Islam membedakan antara keduanya dalam hal di atas, maka itu ditempatkan pada hukum pengkhususan yang masing-masing memang memiliki kekhasan dari lainnnya dalam struktur tubuh dan tugas.
3. Islam mengatur naluri seksual laki-laki dan wanita secara bijak. Ia mengarahkannya pada hal yang bermanfaat dan menetapkan batas-batas agar tidak jatuh pada hal yang berbahaya.
Inilah prinsip-prinsip yang di jaga oleh islam dan ditetapkan menjadi pandangannya terhadap wanita. Di atas landasan ini, hadirlah syariat Islam yang bijaksana untuk menjamin ada kerja sama yang sempurna antara dua jenis kelamin, sehingga satu dapat mengambil manfaat dari lainnya dan membantunya dalam urusan kehidupan.
Pembahasan mengenai wanita dalam masyarakat menurut Islam dapat disimpulkan dalam point-point berikut:

Pertama: Kewajiban Mendidik Wanita
Islam memandang wajib membina akhlak wanita serta mendidiknya pada berbagai keutamaan dan kesempurnaan jiwa sejak dini. Islam juga menganjurkan para ayah dan orang-orang yang memegang urusan para pemudi untuk melakukan hal tersebut, menjanjikan pahala besar dari Allah swt. Atas tindakan tersebut, dan memberikan ancaman jika lalai, sebagaimana disebutkan pada ayat yang mulia,
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan oleh-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (At-Tahrim: 6)

        Dalam hadits shahih Rasulullah saw. bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpinnya. Seorang Imam adalah pemimpim dan akan ditanyai tentang yang dipimpinnnya, seorang laki-laki adalah pemimpin di keluarganya dan akan ditanyai tentang yang dipimpinnnya, seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanyai tentang yang dipimpinnnya, seorang pelayan adalah pemimpin pada harta tuannya dan akan ditanyai tentang yang dipimpinnnya, dan setiap kalian adalah pemimpin dan akan ditanyai tentang yang dipimpinnnya" (HR. Bukhari dan Muslim dari hadits Abdullah bin Umar)
           Ibnu Abbas ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Tidaklah seorang muslim yang mempunyai dua anak wanita, kemudian ia berbuat baik pada keduannya selama keduanya bersamanya atau ia bersama keduanya kecuali keduanya menjadi penyebabnya masuk ke dalam surga." (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dan diriwayatkan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya).

           Dari Abu Said Al Khudri ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang mempunyai tiga anak wanita, atau tiga saudara wanita atau dua anak wanita, atau dua saudara wanita, kemudian menemani mereka dengan baik dan bertakwa kepada Allah dalam mengurus mereka maka baginya surga." (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud, hanya saja pada riwayat Abu Dawud Rasulullah saw bersabda, "Kemudian ia mendidik, berbuat baik, dan menikahkan mereka, maka baginya surga.")
            Termasuk pendidikan yang baik adalah mengajari mereka hal-hal yang menjadi penopang tugas-tugas mereka. Seperti, membaca, menulis, berhitung, ilmu agama, sejarah para salafus shalih, baik laki-laki maupun wanita, mejemen rumah tangga, masalah-masalah kesehatan, prinsip-prinsip pendidikan, dan pengelolaan anak serta segala hal yang dibutuhkan oleh seorang ibu dalam mengatur rumah dan mendidik anak-anaknya.
             Dalam hadits Bukhari disebutkan, Rasulullah saw. bersabda, "Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar, rasa malu tidak menghalangi mereka untuk memahami agama." kebanyakan wanita salaf dahulu memiliki bagian besar dari ilmu, keutamaan, dan pemahaman tentang agama Allah.
Adapun ilmu-ilmu di bidang lain yang tidak dibutuhkan oleh wanita, maka hanya kesia-siaan yang tidak ada manfaatnya. Wanita tidak memerlukakannya, dan alangkah baiknya ia menggunakan waktunya untuk hal-hal yang berguna dan bermanfaat.
Wanita tidak perlu memperdalam berbagai bahasa, wanita tidak membutuhkan kajian-kajian keprofesian khusus, karena sebentar lagi ia akan mengetahui bahwa wanita itu tugasnya untuk menata rumah. Wanita tidak perlu memperdalam kajian hukum dan perundang-undangan, cukuplah baginya mempelajari hukum-hukum yang dibutuhkan masyarakat secara umum.
Abul A'la Al Ma'arry berwasiat mengenai kaum wanita dengan ungkapan,
"Ajarilah mereka memintal dan menjahit
Biarkanlah mereka belajar menulis dan membaca
Sholatnya wanita dengan Al-Hamdu (Al-Fatihah) dan Al-Ikhlas
Menyamai membaca surat Yunus dan At-Taubah (Bara'ah)"
Kita tidak berhenti hanya sampai di sini dan kita juga tidak ingin seperti yang diinginkan mereka yang berleh-lebihan dan  melampaui batas dalam membebani wanita dengan berbagai kajian yang tidak dibutuhkannya. Akan tetapi, kami mengatakan, "Ajarilah wanita tentang hal-hal yang ia butuhkan, terkait tugasnya yang Allah swt. Menciptakan dia untuk melaksanakannya, yaitu mengelola rumah tangga dan merawat anak."

Kedua: Memisahkan Antara Wanita dan Laki-laki
Islam memandang pembauran (ikhtilat)  antara wanita dan laki-laki itu sebagai bahaya nyata, Islam menjauhkan antara keduannya kecuali melalui pernikahan. Oleh karena itu, komunitas Islam adalah komunitas tunggal (dari aspek jenis kelamin) bukan komunitas ganda.
Para penyeru pembauran (ikhtilat) mengatakan, “Sesungguhnya pemisahan akan menghalangi kedua pihak dari lezatnya pertemuan dan manisnya kebersamaan yang dirasakan oleh masing-masing saat berada didekat lainnnya. Kelezatan itu juga melahirkan perasaan yang diikuti oleh banyak tata krama sosial seperti kelembutan, baiknya pergaulan, kelembutan berbicara, tabiat yang supel dan seterusnya.
Mereka akan mengatakan, sesungguhnya pemisahan antara dua jenis akan menjadikan masing-masing merindukan pada yang lain untuk selamanya. Sedangkan hubungan antara keduannya dapat meminimalisi kerinduan dan menjadikannya sebagai hal yang biasa. “Manusia mencintai sesuatu yang dilarang dan apa yang telah di tangan kurang diminati jiwa”.
Seperti itulah mereka berbicara dan banyak pemuda yang terfitnah dengan ucapan mereka. Apalagi pemikiran tersebut sejalan dengan hawa nafsu selaras dengan syahwat.
Kami katakan kepada mereka, eski kami tidak sepakat dengan apa yang kalian sebutkan tentang masalah pertama, namun kami akan katakan kepada kalian, “Sesungguhnya lezatnya pertemuan dan manisnya kebersamaan diikuti oleh hilangmya kehormatan, busuknya batin,  rusaknya jiwa dan perilaku, kehancuran rumah tangga, nestapa keluarga, rawannya kriminalitas, degradasi moral, dan segala konsekuensi ikhtilat (pembauran laki-laki dan perempuan) berupa akhlak yang lembek dan lemahnya sifat kesatria yang tidak hanya sampai batas tipis tapi sudah melampaui batas hingga pada sifat banci. Ini semua sudah terlihat jelas dan tidak ada yang membantah kecuali oleh orang yang menyombongkan diri.
Dampak-dampak negatif ikhtilat ini seribu kali lipat lebih banyak daripada manfaatnya. Padahal apabila ada benturan antara maslahat dan mafsadat maka mencegah hadirnya mafsadah diutamakan. Apalagi kalau maslahatnya tidak seberapa dibandingkan dengan mafsadatnya.
Sedangkan pernyataan kedua maka itu tidak benar. Justru ikhtilat itu akan menambah kecenderungan. Dulu ada yang mengatakan, "Adanya makanan itu akan menambah syahwatnya orang yang rakus (untuk makan)." Seorang suami hidup bersama istrinya bertahun-tahun, sudah pasti kecenderungan (untuk menggaulinya) akan bertambah dalam jiwanya. Maka bagaimana mungkin hubungan (selalu dekat) dengan sang istri tidak menjadi sebab kecenderungan kepadanya. Sementara itu seorang wanita yang ikhtilat akan terdorong untuk memamerkan lekuk-lekuk perhiasannya. Ia tidak rela kecuali laki-laki itu kagum kepadanya.
Di samping samping itu, terdapat dampak negatif yang mengikuti ikhtilat di bidang ekonomi. Yaitu berlebihan dalam dalam perhiasan dan berdandan(tabarruj) yang dapat mengantar pada kebangkrutan, kehancuran, dan kefakiran.
Oleh karena itulah kami menegaskan Komunitas Islami adalah komunitas tunggal bukan komunitas ganda. Para lelaki punya masyarakat sendiri sebagaimana wanita punya masyarakat sendiri. Islam membolehkan bagi wanita untuk mengikuti shalat 'ied (Hari Raya), shalat jamaah, dan keluar untuk berperang dalam situasi yang sangat darurat. Namun Islam hanya sampai batas ketentuan ini (tidak merambah pada yang lain) dengan menentukan berbagai macam persyaratan seperti: menjauhi tabaruj (berhias berlebihan), menutup aurat, menutup pakaian ke seluruh tubuh tanpa menggambarkan bentuk tubuh dan tidak transparan, serta tidak berkhalwat menyendiri bersama laki-laki asing (bukan mahram dan bukan suami) apapun kondisinya dan begitu seterusnya.
Salah satu dosa terbesar dalam Islam adalah jika ada seorang laki-laki menyendiri dengan wanita yang bukan mahramnya. Islam telah menempuh jalan yang tegas dan bijak pada urusan pembauran laki-laki dan wanita.
Menutup aurat dalam berpakaian termasuk adab Islam. Haramnya menyendiri dengan yang bukan mahram adalah salah satu hukum dari sekian hukum-hukumnya. Menundukkan pandangan adalah bagian dari kewajiban-kewajibannya. Menetap dirumah bagi seorang wanita sampai ketika shlat adalah merupakan syiar dari sekian banyak syiar-syiarnya. Menjauhi rangsangan baik suara, maupun gerak dengan segala macam fenomena berhias, khususnya ketika keluar rumah-adalah salah satu dari sekian banyak garis
ketetapannya.
Semua itu disyariatkan agar kaum lelaki selamat dari fitnah wanita, karena fitnah ini adalah fitnah yang paling mudah hinggap dalam dirinya. Juga agar kaum wanita selamat dari fitnah laki-laki, karena fitnah itu adalah fitnah yang paling mudah mendekati hatinya. Ayat-ayat mulia dan hadits-hadits yang disucikan telah menuturkan hal tersebut:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah merasa menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
"Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Dan janganlah mereka menampakan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau puteraputera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah wahai orangorang yang beriman, supaya kamu beruntung." (An-Nuur: 30-31)
"Hai Nabi katakan pada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.'Yang dengan demikian itu supaya mereka mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." (Al-Ahzab: 59)
Dari Abdullah bin Masud ra. Berkata, Rasulullah saw. bersabda, (meriwayatkan dari Rabbnya Allah azza wa jalla), “Pandangan itu anak panah beracun dari anak-anak panah iblis. Barangsiapa yang menghindarinya karena takut kepada-Ku, maka Aku akan menggantinya dengan keimanan yang akan dirasakan lezat di dalam hatinya.” (HR. At-Thabrani dan Al- Hakim)
Dari Abu Umamah ra. Berkata, bahwa Rasulullah saw. Bersabda,  “Hendaklah kalian menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan kalian, atau (kalau tidak) Allah akan membutakan wajah-wajah kalian.” (HR. Thabrani)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra. Berkata Rasulullah saw. Bersabda, “Tidaklah pagi itu akan menjelang kecuali ada dua malaikat yang berseru, sungguh celaka kaum lelaki dan kaum wanita, sungguh celaka kaum wanita karena kaum lelaki.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Dari Uqbah bin Amir ra. Rasulullah saw. Bersabda, “Jauhilah kalian untuk memasuki rumah wanita,” berkatalah orang dari Anshar,“Tahukah kamu tentang Al Hamwu?(saudara suami atau semisalnya termasuk anak paman dan yang sederajat)” Al Hamwu itu kematian (menyendiri dengannya menyebabkan bencana).” (HR.Bukhari, Muslim dan Tirmidzi).
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, “wanita tidak berpergian selama dua hari kecuali bersama mahramnya atau suaminya.”
Aisyah ra. meriwayatkan bahwa Asma’ binti Abu Bakar ra. menemui Rasulullah saw. dengan mengenakan pakaian yang tipis, maka beliau berpaling darinya dan berkata, “wahai Asma’, sesungguhnya wanita yang sudah haid (akil baligh), tidak boleh terlihat tubuhnya kecuali ini dan ini, “beliau memberi isyarat ke wajah dan kedua telapak tangannya”.
                Berikutnya, islam mempunyai aturan-aturan mulia mengenai hak suami atas istrinya, hak istri atas suaminya, hak kedua orang tua atas anak-anak mereka, dan hak anak-anak atas orang tua mereka. Islam memiliki aturan yang mengharuskan pengendalian keluarga dengan kecintaan dan saling mendukung untuk melakukan kebaikan. Juga mempersembahkan aturan yang memberikan pelayanan nyata bagi umat, andai manusia mau menjadikannya sebagai pegangan maka mereka akan bahagia dalam dua kehidupan dan akan sukses dalam dua ibadah.

di kutip dari buku kumpulan Risalah Dakwah
karya Hasan al Banna





0 komentar:

Posting Komentar

Kebun Emas 250 x 250